Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COMKejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat perkara mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

Bukti tersebut kembali didapatkan saat penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan pengeledahan di kediaman Notaris LDS, di Jatibening, Bekasi  dan kantornya, di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (20/5) sore.

Upaya ini adalah untuk ketiga kali dilakukan, setelah Kamis (19/5)  di kediaman Eks. Pejabat Dinas Pertamanan dan Lahan (Distamhut) DKI, Depok dan Kamis (12/5) di kediaman Pejabat Distamhut DKI PWM, Bogor dan Makelar Tanah JFR, Depok.

Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam mengatakan, penggeledahan di kediaman dan kantor Notaris LDS dan tiga tempat lain, sebelumnya adalah bagian guna membuat terang tindak pidana.

“Semua adalah bagian dari rangkaian untuk mencari sekaligus menetapkan tersangka,” kata Ashari, Sabtu (21/5).

Ashari mengungkapkan dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh sejumlah barang bukti yang signifikan dengan perkara yang ditangani, diantaranya bukti transfer.

Selain itu, tim juga memperoleh dokumen elektronik dan dokumen yang terkait dengan pembebasan lahan, di Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

“Bukti transfer dan dokumen tersebut pun disita tim penyidik guna dijadikan barang bukti,” tuturnya.

Barang bukti lain yang ikut disita, yakni buku tabungan, rekening koran dan lainnya.

“Semua dilakukan guna membuat terang perkara untuk menemukan tersangka,” pungkasnya

Perkara Mafia Tanah Cipayung ini dari awal sudah mendapat perhatian, sebab Rilis Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diumumkan langsung Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Rabu (19/1).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp17, 7 miliar. Diduga uang bancakan tersebut dibagikan ke sejumlah pihak terkait, termasuk oknum Pejabat Distamhut DKI.

Penyidik pun diketahui telah memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Lahan Kota (Distamhut)  Pemprov DKI  Suzi M. Anwar, Mantan Kadis Distamhut DKI Djafar Muchlisin dan 7 saksi lainnya.

Sampai Selasa (15/3) sudah 34 orang saksi diperiksa oleh Tim Penyidik Perkara Mafia Tanah Cipayung.

Diperkirakan dalam waktu dekat segera diikuti pencegahan terhadap para pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi tersebut.

“Saya belum bisa bicara sekarang. Pastinya, kita bekerja profesional atas fakta hukum. Bukan berdasar asumsi,” tegas Kajati DKI Reda Manthovani.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan didapat fakta bahwa JFR bersama Notaris LDS diduga telah mengatur harga terhadap 9  pemilik tanah di  Setu, Cipayung Jakarta Timur.

Notaris ini sempat disebut bakal diperiksa, awal April setelah 30 hari surat izin pemberitahuan ke Majelis Kehormatan Notaris DKI. Juga belum dicegah ke luar negeri.

Ke-9  pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1, 6 juta per-meter. Sedangkan harga yang diberikan kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2, 7 juta.

“Diduga dari pembebasan lahan LDS dan JFR mengantongi sekitar Rp17,77 miliar lebih,” beber Ashari.

Uang hasil korupsi ersebut kemudian diduga dialirkan ke sejumlah pejabat terkait, termasuk Pejabat Distamhut