Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Ingat, Naik Kereta Api Masih Wajib Pakai Masker

JAKARTA, HOLOPIS.COM Aturan penggunaan masker sudah mulai dilonggarkan oleh pemerintah, namun PT KAI tetap ingatkan para penumpang kereta api selama perjalanan dari stasiun tetap wajib memakai masker.

Biarpun ada pelonggaran, tetapi pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker dalam transportasi publik.

“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada transportasi kerta api. KAI mengalir memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker, tetap dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan keratin api,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Sabtu (21/5).

Ketentuan tersebut sebagaimana tertulis dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Jenis masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau yang masker medis.

Kemudian, harus menggantinya secara berkala setiap 4 jam dan membuang sampah masker di tempat yang disediakan  Masker hanya bisa dilepas jika makan atau minum.

Jika pelanggan yang kedapatan tidak mengenakan masker dengan baik, maka petugas di lapangan segera menegur yang bersangkutan.

KAI konsisten menyatakan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah untuk menjadikan perjalanan kerta api yang Selamat, nyaman, dan sehat.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kemenhub Dukung Penggunaan Jalur Udara Closing Ceremony PON XXI

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Asal Muasal Mitos ‘Ada yang Rindu Jika Bulu Mata Rontok’

Mitos tentang bulu mata yang rontok dan kepercayaan bahwa ada yang merindukan kita sudah ada sejak lama didengar, bahkan dipercayai di berbagai budaya.

Catat! Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Jadi Segini…

Tarif tol dalam kota Jakarta akan dilakuka penyesuaian alias naik, yang berlaku mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif, berkisar Rp 500 hingga Rp 1500.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru