SULUT, HOLOPIS.COM – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) terpaksa diamankan aparat Polda Sulawesi Utara karena diduga menyelundupkan senjata api (senpi) ilegal dari Filipina.
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyanto menjelaskan, kedua orang yang diamankan merupakan warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22),” kata Mulyanto (20/5).
Mulyanto mengungkapkan, kasus ini terungkap awalnya dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi.
Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel Polres Minut yang berhasil mengamankan OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WITA.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.