Telkom Rugi Ratusan Miliar Rupiah, Dirut Diminta Mundur
JAKARTA, HOLOPIS.COM - Sejumlah massa yang tergabung di dalam Serikat Pemuda Kerakyatan (SPKR) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung Telkom Landmark Tower, di kawasan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, mereka mendesak agar Direktur Utama PT Telkom Indonesia Persero, Ririek Adriansyah mundur dari jabatannya saat ini.
Hal ini karena perusahaan plat merah itu sampai rugi ratusan miliar rupiah karena keputusan berinvestasi di GoTo.
"Kami menyoroti Telkom Indonesia setelah saham GoTo merosot 42% ke level Rp 192 per saham sejak peluncuran perdananya, kemerosotan saham tersebut mengakibatkan kerugian (Telkom) Rp 881 Miliar," kata Korlap aksi SPKR Salim dalam orasinya, Jumat (20/5).
PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) mengalami kerugian besar karena menjadi salah satu investor saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Lantas, dengan adanya saham GOTO, apakah saham TLKM masih layak dikoleksi?
PT Telkom Indonesia Tbk mencatatkan pendapatan sebesar Rp 35,2 triliun pada kuartal I 2022, tumbuh 3,7% secara year on year (yoy). Sementara laba bersih Rp 6,1 triliun pada kuartal I 2022 atau tumbuh tipis 1,73%.
Tipisnya laba emiten bermode saham TLKM itu lantaran adanya satu pos yakni kerugian yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar atas investasi. Unrealized lost itu sebesar Rp 893 miliar.
Saat melakukan aksi unjuk rasa damai itu, massa dari SPKR juga tampak memakai outfit wayang orang.
Kemudian, mereka juga memberikan nasi tumpeng kepada perwakilan PT Telkom Indonesia sebagai bagian dari simbol protes atas kodisi perusahaan BUMN itu.
Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa PT Telkom Indonesia (Persero) dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Mei mendatang.
Oleh karena itu, Salim juga mengingatkan agar jangan sampai Ririek kembali menduduki jabatan sebagai direksi di PT Telkom Indonesia. Pasalnya, pejabat tersebut sudah menduduki jabatan sebagai direksi sejak tahun 2012. Sementara di dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang BUMN telah membatasi seseorang hanya diberikan batas waktu menjabat sebagai direksi selama 10 tahun atau dua periode saja.
"Karena itu kehadiran SPKR mengingatkan Pak Ririek Adriansyah, sudah cukup 2 periode, agar regenerasi tetap berjalan di BUMN Telkom," tandasnya.