JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memperpanjang masa jabatan pengurus RT/RW menjadi 5 (lima) tahun.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Gubernur (Pergub) 22/2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah,” demikian bunyi Pasal 28 Pergub tersebut, seperti dilihat, Kamis (19/5).
Pergub baru yang diteken Gubernur DKI JAKARTA, Anies Baswedan pada 28 April 2022 lalu itu menggantikan Pergub 171/2016 yang keluar di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam Pergub yang terbit di era Ahok tersebut, pengurus RT/RW hanya boleh menjabat maksimal 3 tahun.
“Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pergub tersebut.
Dalam pergub ini juga memuat aturan pengurus RT/RW hanya bisa menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara beruntun maupun tidak beruntun.
Adapun aturan ini akan berlaku setelah pergantian pengurus RT/RW berdasarkan Pergub 22 Tahun 2022.
“Pengurus sementara RT atau pengurus sementara RW tidak masuk dalam perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan,” tulis dalam Pergub.