JAKARTA, HOLOPIS.COM Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan, bahwa pemerintah akan kembali menerapkan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk minyak goreng sawit.

Menurut Airlangga, kebijakan ini ditempuh guna menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng serta keterjangkauan harga, seiring dengan dibukanya keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta produk turunannya.

“Kebijakan tersebut akan diikuti upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan peraturan Domestic Market Obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan DPO yang mengacu pada kajian dari BPKP ini akan ditentukan Kemendag,” katanya dalam keterangan pers virtual, Jumat (20/5).

Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar itu menyampaikan, bahwa total ketersediaan minyak goreng di dalam negeri yang harus dipenuhi sebanyak 10 juta ton minyak goreng. Jumlah tersebut, kata Airlangga, terdiri dari 8 juta ton minyak goreng untuk kebutuhan nasional dan 2 juta ton lainnya sebagai cadangan.

Adapun untuk besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen minyak goreng, nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan selaku penanggung jawab.

“Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang perlu dipenuhi atau harus dipenuhi oleh masing-masing produsen. Serta mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusi minyak goreng secara merata ke masyarakat dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan, bahwa larangan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO dan produk turunannya akan dicabut pada Senin (23/5), pekan depan.