Pada 2014 silam, Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Tim Asistensi (Policy Advisor) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemudian, pada 2019 yang lalu, Lin Che Wei kembali diangkat sebagai Tim Asistensi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan, seperti Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit, Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi, hingga Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau.
Selain itu, Lin Che Wei ialah satu di antara ekonom terkemuka di Indonesia. Dia memulai kariernya sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing. Namun, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.
Pria yang dikenal sebagai pengamat ekonomi itu diduga terlibat patgulipat dengan pejabat di Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
“Tersangka LCW (Lin Che Wei, red) alias WH merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (17/5).
Mantan jaksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan Lin Che Wei terlibat kongkalikong dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Tersangka bersama-sama dengan IWW mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan,” tutur Sumedana.
Penyidik menjerat Lin Che Wei dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung juga langsung menahan anggota tim asistensi Kementerian Koordinator Perekonomian itu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.