Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Direkorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Kejaksaan Agung melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset yang ditenggarai milik terpidana mega korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.

Direktur Uheksi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Sardjono Turin mengatakan, eksekusi ini untuk menjalankan putusan persidangan terkait dengan pembayaran uang pengganti yang harus dilakukan Heru Hidayat.

“Sita eksekusi ini sebagai upaya pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 triliun (T),” kata Sardjono Turin, Jumat (20/5).

Turin menjelaskan, sejumlah aset yang telah disita eksekusi tersebut mulai dari daerah Kabupaten Kutai Barat, Kaltim berupa areal tambang, gedung perkantoran, jalan Hauling hingga kapal tongkang.

Aset-aset yang dilakukan sita eksekusi, di Kutai Barat, Kaltim, berupa areal tambang seluas 1.500 hektar, Jalan Hauling sepanjang 60 Km.

Tidak berhenti disitu, bekerjasama dengan jajaran Kejaksaan Negeri setempat juga sita eksekusi areal Perkatoran PT. GBU, serta Jetty (Pelabuhan Khusus untuk Pengantaran Batubara ke Tongkang) dan 3 Unit mesin Genset.

Turin pun belum bisa memberikan berapa total nilai aset yang telah mereka lakukan sita eksekusi. Yang pasti, pihaknya akan terus mengejar aset Heru Hidayat untuk menyelesaikan kewajiban uang penggantinya.

“Sampai kapan pun dan dimana pun aset-asetnya akan kita kejar sepanjang aset yang disita eksekusi belum mencukupi untuk pembayaran uang pengganti,” tegasnya.

“Ini semata soal waktu,” sambungnya.

Heru Hidayat juga menjadi terdakwa Skandal Asabri yang merugikan negara negara Rp22,78 triliun. Kerugian negara Jiwasraya Rp16, 81 triliun.

Dia dipidana seumur hidup dalam kapasitas Preskom PT. Trada Alam Minera bersama Benny Tjokrosaputro sebagai Presdir PT. Hanson International.