Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Meski Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan Harvey Malaiholo terbukti menonton video porno pada saat rapat di Komisi IX DPR RI, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap menyatakan tak ada pelanggaran etik, lantaran didapati unsur ketidaksengajaan menonton video syur tersebut.

“Oleh karena itu dalam rapat pimpinan dan anggota (MKD) tadi kami putuskan bahwa tidak ada objek kesalahan yang harus kami lakukan untuk memeriksa aduan kepada Harvey,” kata anggota MKD Junimart Girsang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).

“Kami putuskan dengan dipimpin Habiburrokhman bahwa perkara ini tidak kami lanjutkan untuk memeriksa perkara pokok,” sambung Junimart.

Selain itu, Junimart juga menyebut Harvey pun sudah meminta maaf atas ketidaksengajaan tersebut. Meskipun, MKD tetap memberikan peringatan kepada Harvey agar tidak terjadi lagi ke depannya, karena apapun yang dilakukan oleh anggota dewan akan dimonitor oleh rakyat Indonesia.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk perkara Harvey kami nyatakan sudah selesai tanpa memriksa pokok perkara dan beliau sudah menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat melalui MKD,” pungkasnya.