Pembebasan dari kewajiban karantina itu juga diberlakukan bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun, dengan syarat wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus kebijakan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Sementara, bagi PPLN yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka wajib melakukan karantina selama 5 hari. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Untuk warga negara asing (WNA) dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria yaitu pertama sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM.

Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti travel corridor arrangement (TCA) dan terakhir, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.