JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pintu masuk (entry point) untuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN), ditambah 6 pintu baru yang masuk Indonesia melalui Bandara.

Penambahan tersebut, diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang sudah dirilis pada Rabu (18/5).

Dalam aturan aturan tersebut, pintu masuk bagi PPLN yakni Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Kepulauan Riau.

Lalu, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Kualanamu di Sumatera Utara, Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sedangkan untuk keenam pintu masuk tambahan adalah Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan, Adisumarmo di Jawa Tengah, dan Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman di Sepinggan Kalimantan Timur.

SE tersebut menyebutkan, 6 pintu masuk tambahan itu ditujukan untuk PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Dalam aturan itu, pemerintah membebaskan karantina bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) minimal14 hari sebelum keberangkatan.