JAKARTA, HOLOPIS.COM Kejaksaan Agung telah menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO). Nama Lin Che Wei, tersangka baru kasus mafia minyak goreng yang menghebohkan publik ini sangat akrab terdengar di kalangan publik sebagai ekonom handal. Seperti apa sepak terjangnya? Berikut ulasannya.

Kejaksaan Agung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka, karena pria kelahiran Bandung, 1 Desember 1968 itu diduga bersekongkol dengan tersangka utama yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Penetapan tersangka atas Lin Che Wei ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Siapa Lin Che Wei?

Dilansir dari laman Ensiklopedia Universitas Stekom Pusat, Lin Che Wei merupakan seorang ekonom yang memulai kariernya sebagai analisis keuangan seperti WI Carr, Deutsche Bank Group dan Societe Generale.

Lin Che Wei pernah memaparkan analisisnya yang kontroversial di dalam membongkar skandal Bank Lippo, yang membuatnya berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp 103 miliar oleh Lippo Group. Namun, kasus itu justru membawa Lin Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2003.

Selain itu, Lin Che Wei juga pernah menyabet penghargaan Indonesian Best Analyst dari Asia Money Magazine dan The Most Popular Analyst Award” tahun 2002 dan 2004.

Pada tahun 2005 hingga 2007, Lin Che Wei menjabat sebagai Presiden Direktur Danareksa. Pada tahun 2007 dan 2008, Lin Che Wei menjabat sebagai CEO dari Putera Sampoerna Foundation yang merupakan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan yang didirikan oleh Putera Sampoerna.

Lin Che Wei juga mendirikan perusahaan riset yang berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia.

Selain berkarier di perusahaan swasta, Lin Che Wei juga berkecimpung di pemerintahan. Pada 2003, Lin Che Wei pernah menjadi panelis dari pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Selanjutnya, Lin Che Wei menjadi sekretaris team perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Exxon di dalam mencari penyelesaian ladang minyak di Cepu yang akhirnya selesai pada tahun 2006.

Ia juga pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Negara BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus Menko Perekonomian Aburizal Bakrie di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Pada tahun 2014, Lin Che Wei menjadi Policy Advisor dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil dan menjadi Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN dan policy advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution. Posisi sebagai penasihat menteri tersebut masih berlangsung hingga sekarang.

Pendukung Jokowi

Dalam kontestasi Pilpres 2014, Lin Che Wei menyatakan dukungan politiknya terhadap Jokowi yang saat itu berpasangan dengan Jusuf Kalla. Dalam konferensi pers bertajuk ‘Manifesto Rakyat yang Tak Berpartai’ pada akhir Mei 2014, Lin Che Wei menilai Jokowi sebagai orang yang tepat menjadi pemimpin Indonesia.

“Saya yakin memilih Jokowi karena lebih superior. Karena dalam penanganan pedagang kaki lima (misalnya), Jokowi memutuskan untuk menata ketimbang menertibkan. Dia (Jokowi) cenderung memimpin, bukan memerintah. Kemudian juga, Jokowi (itu) sosok yang peduli,” kata Lin Che Wei.

Tersandung Kasus Mafia Minyak Goreng

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lin Che Wei ditahan selama 20 hari pertama sejak 17 Mei hingga 5 Juni 2022.

Melalui perbuatannya, Lin Che Wei dikenakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.