yandex
Jumat, 10 Januari 2025

Kabareskrim Ingatkan UU TPKS Bukan Hanya Berlaku Untuk Wanita

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih detail, Agus menyebut bahwa Undang Undang tersebut bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja, melainkan pria yang juga menjadi korban kekerasan seksual.

“Yang menjadi korban sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban kekerasan,” kata Agus, seperti dikutip dari laman Polri, Rabu (18/5).

Agus kemudian menghimbau, kepada pria yang menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual, agar tidak segan-segan melaporkannya ke pihak berwajib.

Karena sesungguhnya menurut Agus, dengan membuat laporan memperlihatkan bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual.

“Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan,” tegasnya.

Agus juga kemudian memahami bahwa korban kekerasan seksual yang tepublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun Kabareskrim Polri kembali menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.

Diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral