JAKARTA, HOLOPIS.COM – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa 68,7 persen responden meyakini Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Menanggapi hasil survei itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI, dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.

“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI dalam keterangan tertulis, Senin (16/5).

Burhanuddin memastikan, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” tutur Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyampaikan bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli, dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Jaksa Agung juga telah memerintahkan jajaran untuk serius dalam menangani kasus yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak, seperti kasus mafia pupuk, mafia tanah, dan minyak goreng.

Menurutnya, penanganan kasus terkait hajat hidup orang banyak berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa sebesar 68,7 persen responden dari survei nasional 5-10 Mei 2022 yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Sementara itu, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.