JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar sebesar Rp76,656 triliun.
Keputusan tersebut disepakati dalam rapat konsinyering yang digelar 13-15 Mei 2022.
“Soal anggaran Pemilu 2024 yang insya Allah dapat disetujui sebesar Rp76 triliun,” ujar anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda, Senin (16/5).
Anggaran tersebut sesuai dengan usulan KPU. Dialokasikan selama tiga tahun, yaitu pada tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000, tahun 2023 Rp23.857.317.226.000 dan tahun 2024 Rp44.737.909.334.000.
“Akan dialokasikan mulai dari APBN tahun 2022, 2023, dan 2024,” ujar Rifqi.
Rifqi mengatakan, meski sudah disepakati dalam rapat konsinyering, sifatnya masih belum mengikat. Komisi II DPR masih perlu menggelar rapat dengar pendapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu untuk mengesahkan keputusan tersebut.
“Konsinyering tidak mengikat itu kanalisasi kebuntuan selama ini. Nanti mengikatnya sesuai Tatib, di RDP,” kata Rifqi.