“Temuan itu kami dalami dan saat ini ada dua tersangka yang bertanggungjawab atas kejadian itu,” ujarnya.

Agar mulus, tersangka memanipulasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya kontainer. Dimana dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa pvc, spare parts mobil dan lain-lain (bukan minyak goreng).

“Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek,” ujarnya.

Selanjutnya, Agus menuturkan, bahwa ekspor minyak goreng tidak diperbolehkan setelah Presiden Jokowi melarang ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya pada Kamis, 28 April 2022 lalu. Larangan itu dikeluarkan menyusul terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran dalam negeri.

Diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan oleh para tersangka. Namun, kata Agus, 3 kontainer telah berada di Timur Leste.

Jajaran Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk melakukan penarikan 3 kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng merek Linse, Tropis, dan Tripical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung perak,” kata Agus.

Atas perbuatan tersebut, 2 orang tersangka kini dikerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022.