JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juli mendatang.
Hal itu seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” bunyi pasal 12 ayat 1 yang dikutip Holopis.com, Minggu (15/5).
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para PNS untuk memenuhi kebutuhan putra putrinya di tahun ajaran baru, seperti membeli seragam dan peralatan sekolah.
“Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan,” jelasnya.
Besaran dari pada gaji ke-13 ini sama seperti Tujangan Hari Raya (THR) yang diterima PNS sebelumnya, yakni 50% dari tunjangan kinerja (tukin).
Adapun untuk rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Page: 1 2
Aktris asal Amerika Serikat Rachel Brosnahan akan memerankan karakter ikonis Lois Lane di film Superman…
JAKARTA - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa madrasah di kancah internasional. Peserta didik Madrasah Aliyah…
Aktor asal Amerika Serikat David Corenswet akan menjadi pemeran Superman berikutnya di film terbaru Superman…
Para penggemar film superhero sebentar lagi akan kembali dimanjakan dengan film Superman karya James Gunn…
FIBA merilis bahwa Indonesia masuk dalam daftar 4 besar negara di dunia yang masyarakatnya gandrung…
Pebalap senior Fitra Eri memberikan contoh yang baik bagi para orang tua. Pasalnya, ia tetap…