JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pesawat type DA62 yang terbang dari Johor, Malaysia diamankan, karena telah melintas teritorial Indonesia tanpa izin.
Menurut Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo, pelanggaran tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.
“Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang,” jelas Wardoyo, Sabtu (14/5).
Dalam aturan tersebut, denda yang harus dibayar pelanggar teritorial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.
Tiga awak yang diamankan tersebut, sedang dilakukan pemberkasan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim.
“Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR,” tambahnya.
“Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang,” lanjut Wardoyo.
Sebelumnya, pesawat type DA62 diperintahkan TNI Angkatan Udara untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (13/5).
Setelah mendarat, diketahui pesawat tersebut membawa 3 orang awak yang semuanya warga negsra Inggris.