JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan tak semua bagian daging ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bisa dikonsumnsi.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk jeli. Mentan mengatakan bagian daging yang tidak boleh dikonsumsi masyarakat adalah organ dalam atau jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah. Sementara dagingnya, masih bisa dikonsumsi.

“Jeroan dan bagian mulut seperti bibir dan lidah ternak yang terkena PMK tidak bisa dikonsumsi. Tapi yang lain masih bisa direkomendasikan, dagingnya pun masih bisa dimakan,” ujarnya, dikutip Kamis (12/5).

Dia mengatakan kalau PMK adalah penyakit yang penyebarannya sangat cepat melalui udara dan kontak langsung.

Di mana hanya hewan jenis kuku berbelah seperti sapi, kerbau, kambing, dan babi yang bisa terjangkit.

Dia pun menegaskan, penyakit ini tidak bisa menyerang manusia. Pihaknya terus bekerja keras untuk meminimalisir penyebaran.

Pemerintah telah menetapkan dua daerah yang diserang wabah PMK pada hewan ternak yaitu Kabupaten Aceh dan Kabupaten di Jawa Timur.

Untuk Kabupaten Aceh yakni Aceh Tamiang dan Aceh Timur. Sementara Jawa Timur terdiri dari Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.