JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri sumber uang dari pihak-pihak yang telah memberikan suap kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Masud (AGM) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Rabu (11/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah memeriksa tersangka AGM sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (12/5).
Tim penyidik, kata Ali, masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka Abdul Gafur, antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber, serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukkan dan aliran uang tersebut.
“Berkas perkara sudah pada tahap prapenuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim Jaksa KPK,” tandas Ali.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi setelah mengatur beberapa paket pekerjaan tahun 2020 dan 2021 di Pemkab PPU, Kaltim.
Hal itu terungkap dalam dakwaan terdakwa Yudi yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (31/3).
Dalam dakwaannya, Yudi didakwa memberi uang secara bertahap seluruhnya senilai Rp 2.617.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Yaitu, kepada Abdul Gafur sebesar Rp 2 miliar; Muliadi sebesar Rp 22 juta; Edi Hasmoro sebesar Rp 412 juta; Jusman sebesar Rp 33 juta; dan kepada Asdarussalam selaku Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Danum Taka Kabupaten PPU tahun 2018-Januari 2022 sebesar Rp 150 juta.