JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri memastikan, kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011 atau lebih dikenal korupsi “kardus durian” yang melibatkan nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin masih ditindaklanjuti. Hingga kini lembaga anti-rasuah itu masih melakukan analisis terhadap putusan-putusan kasus.
Hal itu dikatakan Ali Fikri menanggapi adanya aksi unjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa dan Santri NU (Gemas NU) yang meminta KPK menangkap Cak Imin dalam kasus “kardus durian”.
“Terkait pengusutan kasus durian ya. Tentu begini, KPK mengapresiasi dukungan dari masyarakat terkait dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” tukas Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (12/5).
Namun demikian, dijelaskan Ali, ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, didasari dengan adanya kecukupan alat bukti. Sehingga, bukan karena adanya permintaan ataupun desakan dari pihak-pihak lain.
“Kami patuh kepada aturan mekanisme bagaimana kemudian menetapkan seseorang sebagai tersangka,” tutur Ali.
KPK hingga saat ini masih terus melakukan analisa terhadap putusan sebelumnya yang menjerat beberapa orang lainnya yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sehingga sebagaimana yang sudah kami sampaikan analisa ini terus dilakukan, nanti seperti apa perkembangannya pasti kami akan sampaikan. Karena kita tau ada beberapa putusan sebelumnya yang juga perlu kami kaji kembali,” pungkas Ali.