JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya di wilayah pulau Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022 mendatang.

Keputusan ini tetap diambil pemerintah meskipun tidak ada lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran 2022.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada,” kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (9/5).

Pada penerapan PPKM kali ini, pemerintah kembali melakukan relaksasi, namun hanya berlaku di Jawa-Bali.

Salah satu relaksasi yang diberikan pemerintah yakni perpanjangan jam operasional rumah makan, restoran, atau kafe hingga pukul 02.00 dini hari. Relaksasi ini hanya berlaku di daerah PPKM level 1 dan 2.

“Kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah PPKM level 2, dan 100 persen untuk daerah dengan PPKM level 1,” kata Safrizal.

Selain itu, kegiatan resepsi di daerah PPKM level 1 diperbolehkan dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan untuk daerah PPKM level 2, kapasitas yang diperbolehkan hanya 75 persen.

Namun perlu diingat, kegiatan resepsi pernikahan tidak diperkenankan untuk makan di tempat (dine in).

Tak hanya itu, sejumlah aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan juga telah ditiadakan. Namun tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.