Advertisement
Categories: Ragam

Kakorlantas Pastikan Gerai Perpanjangan SIM dan STNK Sudah Beroperasi

Advertisement

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memastikan bahwa pelayanan untuk perpanjangan SIM dan STNK sudah kembali beroperasi.

Firman mengungkapkan, saat ini gerai yang melayani perpanjangan tersebut telah dibuka untuk masyarakat setelah sebelumnya tutup cuti Idul Fitri.

“Dengan diselesaikannya Operasi Ketupat 2022 mulai Minggu (8/5) persisnya, kami laporkan kepada Kapolri tentunya, pelayanan bagi kegiatan untuk masyarakat seluruhnya kami akan buka,” kata Firman, Senin (9/5).

Korlantas Polri sendiri diketahui telah mengakhiri pelaksanaan rekayasa lalu lintas dalam Operasi Ketupat 2022 guna kelancaran arus mudik dan arus balik, terhitung mulai H-7 (27 April) sampai dengan H+7 Idul Fitri (9 Mei).

Korlantas Polri sempat memberhentikan sementara aktivitas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik itu di satpas, gerai ataupun SIM Keliling selama periode libur lebaran, 29 April sampai 8 Mei 2022.

Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kapolri yang ditunjukkan ke para Kapolda Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022 mengenai petunjuk dan arahan pelayanan SIM pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Surat Telegram Kapolri tersebut menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2022.

Dalam surat telegram tersebut, dikatakan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022, bisa diperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan.

Selanjutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai 17 Mei 2022, maka SIM itu dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak dapat melakukan proses perpanjangan.

Sebagaimana diketahui, penentuan masa aktif SIM kini tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemilik, melainkan mengikuti tanggal penerbitannya.

Ditempat yang berbeda, Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol. Julianto Djatiutomo mengatakan masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 28 April-8 Mei memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan pada periode 9-17 Mei.

“Layanan perpanjangan bisa dilakukan di Satpas, gerai dan SIM keliling,” kata Djati.

Share
Published by
Ronald Steven

Recent Posts

Cek Ramalan Cuaca Jateng Hari Ini, Bakal Turun Hujan?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

34 menit ago

Sedia Payung, Cuaca Jakarta Diprediksi Turun Hujan Seharian di Beberapa Wilayah

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

49 menit ago

Cek! Banyak Acara Untuk Isi Libur Akhir Pekan di Jakarta

Sobat Holopis yang ingin mengisi libur akhir pekan, bisa mengunjungi beberapa acara yang berlangsung di…

1 jam ago

838 Personel Gabungan Amankan Ibadah Natal di 177 Gereja Wilayah Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat akan menerjunkan sebanyak 838 personel gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol…

1 jam ago

Menteri BUMN Diminta Jamin Stabilitas Harga Tiket Transportasi Selama Nataru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah…

2 jam ago

Ki Hajar Dewantara, Pahlawan Pendidikan yang Bikin Belanda Meradang

Kisah hidup Ki Hajar Dewantara memang sangat menginspirasi! Beliau adalah tokoh yang banyak berjasa dalam…

2 jam ago