JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan lalu lintas berupa sistem ganjil genap di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta terhitung mulai hari ini, Senin (9/5).
“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (red. hari ini) gage (ganjil genap) dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (8/5).
Sebelumnya, penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta sempat ditiadakan sementara selama libur Lebaran 2022 yang berlangsung sejak 29 April hingga 6 Mei 2022.
Adapun titik penerapan kebijakan ganjil genap tidak mengalami perubahan, yakni tetap di 13 ruas jalan yang meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan DI Panjaitan, Jalan Fatmawati, Jalan Tomang Raya, Jalan Sisingamangaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto.
Kemudian, Kemudian, Jalan S. Parman, Jalan Panglima Polim, Jalan Gunung Sahari, Jalan Rasuna Said, serta Jalan Ahmad Yani.