JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan imbauan Kapolri untuk instansi pemerintahan melaksanakan work from home (WFH) usai cuti bersama Idul Fitri bisa dilakukan secara fleksibel.
Jika sebelumnya Burhanuddin menegaskan bahwa para Jaksa dilarang absen di (9/5) mendatang, namun kali ini saudara dari politisi PDIP TB Hasanuddin itu malah mempersilahkan jika ada anak buahnya yang masih tidak masuk kerja usai cuti bersama berakhir.
“Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik, maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi,” kata Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, (6/5).
Jaksa Agung hanya meminta agar anak buahnya yang ingin melakukan WFH bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasannya.
“Para pegawai Kejaksaan yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022,” jelas Ketut.
Yang penting, dalam pelaksanaannya, pelayanan publik Kejaksaan harus tetap dilakukan dengan memanfaatkan Jaksa yang tetap masuk pada saat itu.
“Namun hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir,” pungkasnya.