JAKARTA, HOLOPIS.COM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian yang berhasil menangkap dua terduga pelaku penistaan agama Islam di Sukabumi. Pelaku yang diketahui pasangan suami istri itu membuat konten video yang mempertontonkan aksi menginjak Al-Quran dan menantang umat Muslim di sosial media, dan sempat menjadi viral.

“MUI mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkap laki-laki yang dengan pongahnya menginjak-injak Al-Quran yang dia videokan, katanya bersama dengan istrinya,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/5).

Menurutnya, hal yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan yang sangat tercela. Sebab telah merendahkan kitab suci Al-Quran yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh umat Islam.

Selain itu, perbuatan itu juga jelas-jelas sangat berbahaya karena bisa memancing dan menyulut kegaduhan, kemarahan dan kerusuhan yang meluas di tanah air.

“Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkapnya,” tuturnya.

Penangkapan itu membuat semua pihak menjadi lega. Sebab dengan telah ditangkapnya si pelaku, maka keresahan di tengah-tengah masyarakat bisa diminimalisir.

“Sehingga ketenangan dan ketentraman hidup masyarakat bisa terjaga dan terpelihara,” tegas Anwar Abbas.

Atas dasar itu, Anwar Abbas meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus tersebut, hingga yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya.

“Sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk sepasang suami istri berinisial DER (25) dan SR (24) yang menginjak-injak Al-Quran dan videonya viral di media sosial.

“Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi.