JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara.
Dalam PP yang ditetapkan pada 18 April 2022 itu mengatur tentang sumber pendanaan yang digunakan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota baru, termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
Dalam Pasal 3 baleid itu, disebutkan bahwa sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja ataupun pembiayaan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 yang berbunyi, “Skema pendanaan dalam bentuk belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak,”
Dalam PP tersebut juga dijelaskan, bahwa pendanaan yang berbentuk pembiayaan dapat bersumber dari surat berharga negara (SBN) maupun surat utang negara (SUN).
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 3, sumber lain yang dimaksud terdiri dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) ataupun pemanfaatan aset dalam pengawasan (ADP).
Kemudian, pendanaan juga bisa berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN dan keikutsertaan pihak lain. Adapun keikutsertaan yang dimaksud berbentuk penugasan badan usaha, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif.
Pada Pasal 6 baleid tersebut dijelaskan, bahwa skema pendanaan dari sumber lain juga bisa berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, dan pajak khusus IKN, termasuk pungutan khusus IKN yang ditetapkan melalui Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.