yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Jokowi Bentuk Dewan Penasihat Otorita IKN

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Joko Widodo meneken peraturan presiden (perpres) tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam perpres bernomor 62/2021, Jokowi membentuk dewan penasihat otorita IKN.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara,” dalam pasal 20, Rabu (4/5).

Nantinya Jokowi akan menunjuk sendiri siapa yang akan menjadi dewan penasihat otorita IKN. “Ditetapkan oleh Presiden,” bunyi pasal 20 ayat 2.

Dalam Perpres itu dijelaskan Otorita IKN punya tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN. Bukan cuma itu, otorita juga melakukan penyelenggaraan, pemerintahan daerah khusus IKN dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Lalu struktur organisasi otorita IKN dipimpin oleh Kepala Otorita yang memiliki wakil. Kemudian perangkat otorita IKN terdiri dari sekretaris, deputi, dan unit satuan kerja hukum dan kepatuhan otorita IKN.

“Diatur dalam peraturan Kepala Otorita IKN,” dalam pasal 5.

Kemudian untuk persiapan, pembangunan hingga pemindahan IKN, Jokowi meminta agar Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono memberikan laporan 2 bulan sekali. Aturan itu berlaku Perpres itu diteken pada 16 April 2022.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral