JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memperkirakan Jakarta akan kedatangan 30.000 warga pendatang.

Kepala Dinas Dukcapil, Budi Awaludin memastikan adanya perkiraan tersebut tidak menjadi dasar Pemprov DKI menggelar operasi yustisi.

“Kami memperkirakan 20.000 sampai dengan 30.000 pendatang baru, dan tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta,” katanya, Rabu (4/5).

Dia menjelaskan, tidak ada operasi yustisi bagi warga pendatang mengingat bahwa Jakarta merupakan wilayah bagian dari negara kesatuan republik Indonesia. Yang artinya, imbuh Budi, seluruh warga Indonesia memiliki kesempatan sama berada di Jakarta.

Budi menambahkan, warga pendatang baru pasca libur lebaran merupakan tren yang kerap terjadi. Hanya saja, berdasarkan data Dinas Dukcapil, pada periode 2020-2021, jumlah warga pendatang mengalami penurunan.

“(Penurunan jumlah warga pendatang) karena pandemi Covid-19,” tutupnya.