Ia mengatakan di Solo terdapat 12 titik lokasi selter. Semua paguyuban selter sudah diberikan Surat Edaran (SE) terkait aturan wajib mencantumkan daftar harga makanan.

“Sosialisasi SE tersebut sudah kita lakukan. Jika sosialisasi sudah dilakukan dan ternyata dijumpai dan terbukti melakukan ngepruk kita sanksi dikeluarkan langsung dari selter,” tegas Heru.

Menurutnya pelanggaran itu tidak bisa ditolerir. Pemkot menghimbau kepada pedagang untuk mematuhi aturan jualan.