JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada lebih dari 130 ribu narapidana di hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan, pemberian resmisi (pengurangan masa hukuman) bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Sebanyak 139.232 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) pada Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Sebanyak 675 narapidana langsung bebas, 138. 557 narapidana memperoleh pengurangan (hukuman) sebagian atau RK II,” kata Rika, Senin (2/5).
Rika mengatakan, Remisi Idulfitri ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu introspeksi diri dan terus berusaha menjad manusia yang lebih baik.
“Pencapaian hari ini membuktikan mereka mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik. Pemberian Remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” tukasnya.
Rika juga mengatakan, perpanjangan program Asimilasi di rumah bagi narapidana dan Anak melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 juga menjadi respon Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terhadap situasi pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang masih ditetapkan sebagai bencana non-alam nasional.
“Dengan dikeluarkannya kebijakan ini diharapkan mengurangi penyebaran Covid -19 COVID-19 di Lapas/Rutan/ LPKA dan sebagai sarana untuk mengurangi overcrowded yang sudah mencapai 106%. Kondisi overcrowded berdampak pada kurang optimalnya pelayanan dan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” tukasnya.
Tahun ini, jumlah penerima RK Idulfitri terbanyak berasal dari wilayah Sumatra Utara sebanyak 16.265 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 14.395 orang, dan Jawa Barat sebanyak 14.109 orang. Pemberian hak Remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang mengacu pada pelayanan secara PASTI serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.
Rika menambahkan pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp72.123.435.000.
“Perhitungan dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17.000,- per hari per orang,” ungkapnya.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.
Berdasarkan SDP, jumlah WBP di seluruh Indonesia per tanggal 22 April 2021 sebesar 272.721 orang yang terdiri dari 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 203.206 orang yang beragama Islam.