JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri memberikan tambahan waktu bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) nya habis di masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kasi Binyan SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, dispensasi perpanjangan SIM selama Libur Lebaran 2022 mengingat telah dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022 yang menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 2022. Cuti bersama hari raya Idul Fitri mulai 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022. Sementara hari libur nasional Idul Fitri 1443 H, ditetapkan pada 2-3 Mei 2022.
Sejalan dengan SKB 3 Menteri, layanan SIM baik melalui Satpas, gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022. Hal tersebut diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/2022.YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April
“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Faisal, (2/5).
Dengan adanya aturan tersebut, Polri kemudian memberikan waktu tambahan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022.
Faisal mengatakan, Korlantas memberi keringanan untuk memperpanjangnya dalam periode 9-17 Mei 2022. Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sampai 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.
“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” pungkasnya.