JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen keuangan terkait kasus dugaan suap BPK oleh Bupati Bogor Ade Yasin. Barang bukti itu diperoleh dari hasil penggeledahan di rumah dinas Bupati hingga Kantor Dinas PUPR Pemkab Bogor.
“Kita temukan dan amankan berbagai bukti, di antaranya berbagai dokumen keuangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/4).
Penggeledahan itu dilakukan pada Kamis kemarin (28/4) di empat lokasi. Ada dua lokasi juga yang digeledah yakni Kantor BPKAD Pemkab Bogor dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.
Penyidik, kata Ali, juga menemukan adanya pecahan mata uang asing pada penggeledahan ini. KPK menduga bukti-bukti tersebut berkaitan dengan perkara.
“Di samping itu juga ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing. Bukti-bukti dimaksud diduga kuat berkaitan dengan pokok perkara,” pungkasnya.
Ali menambahkan, semua bukti itu akan dianalisa lebih lanjit oleh penyidik. Tentunya bukti-bukti itu juga dilakukan penyitaan.
“Selanjutnya, bukti-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk kemudian disita dan menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin terjaring OTT KPK bersama dengan 11 orang lainnya. Selang beberapa waktu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka di kasus suap laporan keuangan demi meraih predikat WTP dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
Para tersangka itu tersebut diantaranya:
Pemberi Suap:
1. Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023
2. Maulana Adam, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor
3. Ihsan Ayatullah, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor
4. Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor
Penerima Suap:
1. Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis
2. Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor
3. Hendra Nur Rahmatullah Karwita, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
4. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa
KPK menduga Ade Yasin menyuap pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor hingga Rp 1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor dapat kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY (Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4).