JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aturan klaim jaminan hari tua (JHT) yang menuai polemik di masyarakat akhirnya dikembalikan ke aturan semula oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang sudah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada 26 April 2022.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, aturan tersebut sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua,” ujar Ida, Kamis (28/4).
Ida menegaskan, pengaturan terkait klaim manfaat JHT akan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sehingga, para pekerja atau peserta yang mengundurkan diri maupun terkena PHK bisa sekaligus mengklaim JHT.
“Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” ujar Menaker.
Menaker pun mencontohkan, saat peserta yang sudah capai usia pensiun hanya butuh 2 dokumen untuk klaim JHT dimana aturan sebelumnya butuh 4 dokumen.
Page: 1 2
Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Satori (ST) menyebut semua anggota Komisi XI menerima program…
Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 digelar di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta…
Manchester United (MU) masih diselimuti keterpurukan, sang pelatih Ruben Amorim pun mengaku kondisi seperti ini…
Kurang tidur adalah kondisi di mana seseorang tidak mendapatkan waktu tidur yang cukup atau tidur…
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto melaporkan transaksi yang berhasil dibukukan pada ajang Hari Belanja…
Persebaya Surabaya akan bertandang ke markas Bali United. Meski dinilai sedikit diunggulkan karena tren positif…