Ida pun melanjutkan, lampiran dokumen persyaratan bisa berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampaian dapat dilakukan secara daring dan atau luring.
Waktu pencairan JHT, akan dilakukan paling lama 5 hari sejak diajukan dan syarat yang diajukan sudah diterima lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu para pemberi kerja juga diingatkan, bahwa mereka tidak dapat dengan leluasa untuk melakukan PHK, dan prosesnya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.