JAKARTA, HOLOPIS.COM – Aturan klaim jaminan hari tua (JHT) yang menuai polemik di masyarakat akhirnya dikembalikan ke aturan semula oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang sudah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada 26 April 2022.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, aturan tersebut sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua,” ujar Ida, Kamis (28/4).
Ida menegaskan, pengaturan terkait klaim manfaat JHT akan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sehingga, para pekerja atau peserta yang mengundurkan diri maupun terkena PHK bisa sekaligus mengklaim JHT.
“Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” ujar Menaker.
Menaker pun mencontohkan, saat peserta yang sudah capai usia pensiun hanya butuh 2 dokumen untuk klaim JHT dimana aturan sebelumnya butuh 4 dokumen.