JAKARTA, HOLOPIS.COM Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengajukan rancangan undang undang (RUU) terkait penggunaan dana sebesar 33 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 478 triliun kepada parlemen demi mendukung Ukraina.

Dana itu mencakup 20 miliar dolar AS yang ditujukan untuk bantuan militer, 8,3 miliar dolar AS untuk bantuan ekonomi, dan 3 miliar dolar AS untuk bantuan kemanusiaan.

Gedung putih menyebut, bantuan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan Ukraina yang tengah berperang, setidaknya hingga September.

“Kami membutuhkan RUU ini untuk mendukung Ukraina dalam perjuangannya untuk kebebasan. Biaya pertarungan ini tidak murah, tetapi menyerah pada agresi akan lebih mahal,” ujar Biden pada Kamis (28/4), dilansir Reuters.

Selain dari anggaran pemerintahnya sendiri, Biden juga telah menyampaikan gagasan agar AS bisa mendapatkan lebih banyak uang dari oligarki Rusia, dengan menyita aset mereka.

Sebelumnya, negeri Paman Sam itu bersama sekutunya di Eropa telah membekukan aset senilai 30 miliar dolar AS yang dimiliki oleh orang-orang kaya yang memiliki hubungan dengan Presiden Rusia Vladimir Putin, termasuk kapal pesiar, helikopter, real estate dan karya seni mereka.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya AS untuk mengisolasi Rusia atas invasinya sejak 24 Februari ke Ukraina, serta untuk membantu Kyiv pulih dari perang yang telah membuat kota-kotanya menjadi puing.