JAKARTA, HOLOPIS.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melakukan pengesahan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat menuai kontroversi beberapa waktu lalu.
Dimana kali ini, aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh,” kata Ida, Jumat (29/4).
Permenaker ini diklaim Ida, merupakan hasil dari koordinasi dengan beberapa pihak terkait dan instansi buruh yang sempat menolak beberapa waktu lalu.
Ida menjelaskan, dalam aturan terbaru ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” imbuhnya.
Kemudian, persyaratan klaim manfaat JHT diklaim akan dibuat lebih sederhana. Dimana, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP. Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.
Selain itu, aturan tersebut disebut membuat kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.
“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Kemudian, tertuang juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.
“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ujar Menaker.
Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” pungkasnya