“Jadi harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu sudah ada info itu dari pemda, dari kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI,” tuturnya.
Lebih jauh, disebutkan Alex, tim penyelidik akan mendalami penyelenggaran Formula E selama tiga tahun yaitu 2022-2024.
Padahal, pada 2023, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyudahi masa jabatannya.
“Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, nah, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli,” sebut Alex.
“Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E,” sambungnya.