JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menegaskan bahwa tidak ada alasan apapun bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi Formula E.
“Tidak ada alasan bagi KPK untuk menghentikan kasus Formula E,” kata Hari Purwanto kepada wartawan, Kamis (28/4).
Ia pun mengapresiasi sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan, bahwa pihaknya masih dalam proses penyelidikan kasus yang saat ini banyak diributkan orang itu.
“Saya mengapresiasi perkembangan penanganan kasus Formula E oleh KPK kali ini,” ujarnya.
Hari sangat yakin ada persoalan besar di dalam proyek upaya penyelenggaraan balapan mobil listrik di Jakarta itu. Jika KPK serius mengurus dan mengusut kasus ini, Hari yakin betul akan ada orang-orang yang bakal mengenakan rompi oranye.
“Kami pun telah menelaah dan menganalisa fakta-fakta hukum dan informasi yang ada,” tandasnya.
Lebih lanjut, Hari Purwanto mengatakan bahwa ada 3 (tiga) sumber perkara yang memiliki indikasi perkara hukum di dalam rentetan upaya penyelenggaraan Formula E.
“Kami menegaskan indikasi adanya unsur korupsi telah terjadi di kuadran pra pelaksanaan. Ada tiga poin utama, yang kini harus menjadi perhatian KPK, yakni: Nilai commitment fee, pihak yang mendapat transfer dan nilainya, serta ijon ke Bank DKI,” terang Hari.
Penuntasan kasus itu bisa dilakukan jika KPK berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk melakukan audit transaksi keuangan.
“Kuadran ini baru bisa disidik setelah proyek selesai dan dilakukan audit oleh Inspektorat ataupun BPK/BPKP,” tutur Hari Purwanto.