JAKARTA, HOLOPIS.COM – Peneliti senior Indikator Publik Nasional (IPN), Ike Sihotang menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya, mayoritas publik tidak setuju jika dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 yang saat ini berlaku.
“69,3% publik memandang rencana Amandemen UUD 1945 untuk kesekian kalinya tidak perlu dilakukan,” kata Ike, Rabu (27/4).
Hal ini karena mereka sangat khawatir akan ada perubahan di dalam Pasal 7 UUD 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden selama 2 periode.
“Keyakinan publik rendah bahwa bila melakukan Amandemen UUD 1945 tidak akan merubah pasal tentang masa jabatan Presiden yang disinyalir akan menambah periodenya menjadi lebih dari dua periode berturut-turut,” ujarnya.
Jika melihat dari tabel, hanya 15,8 persen saja responden yakin jika amandemen UUD 1945 tidak akan mengubah pasal tentang masa jabatan Presiden. Sementara 46,4 persen tidak yakin.
“Hanya ada 15,8% publik yang yakin Amandemen tidak akan merubah pasal tentang hal tersebut. Sementara 46,4% tidak yakin dan 27,3% ragu,” pungkasnya.