Ia menjelaskan, peraturan terkait tenaga kesehatan pun sudah jelas dibuat oleh pemerintah.
“Pemerintah menerapkan sistem big data agar ketahuan jumlah nakes, termasuk psikolog klinis. Di situ juga untuk menjaga apakah pelayanannya benar apa tidak. Harus ada tanda registrasi,” jelas Ratih.
Lebih lanjut, Ratih mengatakan seorang psikolog klinis yang akan membuka praktik juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan negara. Biaya yang dikeluarkan pun tidaklah mahal.
Menurut Ratih, terjangkaunya harga STR yang harus dimiliki seorang psikolog klinis dapat memudahkan masyarakat mendapatkan akses yang tidak mahal untuk kesehatan jiwa.
Dengan adanya RUU Praktik Psikologi yang diajukan HIMPSI, selain menyulitkan para psikolog klinis, Ratih juga khawatir akses kesehatan jiwa menjadi mahal dan sulit didapatkan masyarakat.