JAKARTA, HOLOPIS.COMKapolres Jepara, AKBP Warsono mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jepara untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum, seperti halnya melakukan track-trackan alias balap liar.

Hal ini disampaikan Warsono sekaligus dalam rangka mengambut Hari Raya Idul Fitri yang kerab dijadikan momentum favorit anak-anak muda melakukan tindakan tak patut.

“Dilarang melakukan aktivitas balapan liar yang melanggar Pasal 115 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” kata AKBP Warsono dalam surat imbauan yang ia tandatangani, Selasa (26/4).

Bagi mereka yang kedapatan melakukan aksi balap liar, pihaknya mengancam akan melakukan denda maksimal sebesar Rp3 juta rupiah sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Selain balapan liar, Polres Jepara juga melarang masyarakat menggunakan kenalpot bising, karena ada ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

Kemudian, Kapolres juga melarang masyarakat melakukan kegiatan menyalakan petasan atau mercon yang bisa menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Termasuk melarang aktivitas jual beli minuman keras, apalagi sampai melakukan pesta miras oplosan.

“Dilarang memproduksi dan menjual minuman keras tanpa izin serta mengkonsumsi miras di tempat umum termasuk melakukan pesta miras,” tegasnya.

Dalam rangka menyukseskan imbauan Presiden Republik Indonesia dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19, Kapolres juga melarang aktivitas kerumunan sepanjang Lebaran 2022.

“Tidak menyelenggarakan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dihadiri atau mendatangkan massa tanpa ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan izin dari pihak Kepolisian,” serunya.