“Di sisi yang lain, posisi geografi sebagai negara kepulauan serta kebhinekaan masyarakat memerlukan payung yang kuat untuk menjaga dan memelihara keutuhan Bangsa dan Negara,” ucapnya.
Ia berharap dengan adanya UU Keamanan Negara, bisa mewujudkan negara yang semakin kuat.
“Demi terwujud Negara yang dicitacitakan (yakni) negara Indonesia yang berdaulat, bersatu, kuat, adil dan makmur, sebagai prasyarat bagi Negara yang akan ikut memberi pengaruh bagi ketertiban dan perdamaian Dunia,” pungkasnya.