“Pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan satu orang dengan jangka waktu tujuh hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja,” imbuh dia.
Apabila imbauan Kemnaker tidak dihiraukan, maka perusahaan akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu tujuh hari.
“Bila pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga, maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif,” tandasnya.