Menurut Seger, RUU Praktik Psikologi saat ini sudah dalam tahapan terakhir untuk disahkan.
Sama seperti RUU lain, salah satunya rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) yang akhirnya disahkan, RUU Praktik Psikologi dirancang sedemikian rupa harus berdasarkan apa yang terbaik untuk masyarakat.
Melihat kesadaran masyarakat Indonesia terhadap kebutuhan akan praktik psikologi semakin meningkat, jangan sampai RUU Praktik Psikologi yang masih ‘tersendat’ sebagai rancangan ini bisa mengkhianati masyarakat yang menunggu kemudahan dalam pengaturan praktik psikologi.