JAKARTA, HOLOPIS.COM – Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) adalah himpunan seluruh komunitas psikologi Indonesia yang memiliki 20 asosiasi atau ikatan spesialis psikolog di penjuru negeri.
Mereka saat ini tengah menanggapi munculnya permasalahan di dalam RUU Praktik Psikologi. Ketua Umum PP HIMPSI Seger Handoyo mengatakan, bahwa ini merupakan aspirasi untuk semakin menyempurnakan RUU Praktik Psikologi.
“Ini merupakan perbedaan aspirasi. Hanya masing-masing menyampaikan argumentasi kepada pemerintah dan DPR agar bisa mengambil keputusan yang baik. Fungsinya itu,” kata Seger kepada Holopis.com, (23/4).
Seger juga menekankan bahwa untuk pengeluaran surat izin praktik dan lain-lain, HIMPSI tidak akan menjadi ‘super body.’ Akan tetapi ada asosiasi-asosiasi yang bakal mengatur bersama peraturan di bidang masing-masing.
Mengenai isu RUU Praktik Psikologi yang membahas organisasi profesi, Seger mengatakan bahwa perlu ada satu organisasi yang melakukan peraturan terkait standar instansi, penjaminan mutu praktik, dan lain sebagainya.
Ini juga untuk menghindari tidak ada dua standar yang memungkinkan seorang psikolog dapat pindah ke organisasi lain jika melakukan kesalahan di orgainsasi sebelumnya.
“Profesi jangan sampai ada dua standar, agar jelas peraturan dan sanksinya,” tambah Seger.
Membahas kekhawatiran terkait surat izin yang menjadi lebih mahal jika RUU Praktik Psikologi disahkan, Seger meyakinkan bahwa peraturan yang diajukan justru dibuat agar izin praktik menjadi lebih murah.
“Saya kira ini diatur justru bisa menjadi lebih murah. STR izin praktik semua akan jadi satu. Kalau dikecualikan justru itu lebih mahal karena berbeda-beda izin praktik. Tempat berbeda-beda juga bisa lebih mahal,” pungkas Seger.