JAKARTA, HOLOPIS.COMDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberlakukan aturan ganjil genap di ruas jalan arteri Jakarta selama libur lebaran.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, 13 ruas jalan Jakarta yang sebelumnya diberlakukan ganjil genap tersebut, tidak berlaku mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.

“Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei,” kata Sambodo, Selasa (26/4).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penghapusan sementara kebijakan ganjil genap itu tertuang dalam surat keputusan Nomor 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.

“Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama,” tuturnya.

Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. “Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja,” imbuhnya.