JAKARTA, HOLOPIS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin masih bersikeras bahwa pihaknya tidak mau dianggap sebagai alat politik dengan penanganan kasus ekspor minyak goreng yang telah menjerat anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai tersangka.
Saudara kandung dari kader PDIP TB Hasanuddin itu mengklaim, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penanganan hukum yang berlangsung secara netral tanpa adanya intervensi.
“Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum. Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” kata Burhanuddin, Senin (25/4).
Dalam arahan yang disampaikan kepada jajarannya, Burhanuddin pun memerintahkan agar bisa tetap mengikuti komando darinya dalam penanganan hukum di setiap wilayah.
Bahkan, Burhanuddin turut memberikan atensi khusus kepada bagian Tindak Pidana Khusus untuk bisa tetap fokus dalam penanganan perkara yang ada saat ini.
“Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun. Saya akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak/kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kasus mafia minyak goreng ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, antara lain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.