JAKARTA, HOLOPIS.COM – Indonesia merupakan satu-satunya negara dalam G20 yang masih memperbolehkan masyarakat konsumsi minyak goreng curah.
Hal tersebut diungkap oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Untuk diketahui, selama masa krisis minyak goreng ini, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah menjadi sebesar Rp 14.000 per liter.
Sedangkan, penjualan minyak goreng kemasan menyesuaikan harga pasar atau keekonomian.
“Masyarakat di minta beralih ke minyak goreng curah ini adalah hal paling konyol. Dan Indonesia adalah satu-satunya negara G20 yang masih mengonsumsi minyak goreng curah,” tegasnya dalam diskusi publik bertajuk Ironi Negara Penghasil Sawit Terbesar, Senin (25/4).
Selain itu, Bhima menyebut pemberian izin terhadap untuk mengonsumsi minyak goreng curah juga amat membahayakan kesehatan masyarakat. Mengingat, adanya perbedaan kualitas yang cukup jauh antara minyak kemasan dengan minyak curah.
“Padahal, sebelumnya minyak goreng curah ini ingin dihapuskan karena tidak sehat kan,” tekannya.
Bhima mengingatkan, minyak goreng curah merupakan salah satu komoditas pangan yang rentan untuk dioplos dan paling sulit untuk dilakukan pengawasan. Menyusul, tidak adanya kode produksi maupun standar pengemasan yang menjamin keselamatan konsumen.
“Minyak goreng curah ini adalah minyak goreng yang pengawasannya sangat sulit. Karena tidak ada barcode, tidak ada kode produksinya,” tutupnya.